Jumat, 15 Februari 2019

Joko Driyono Jadi Tersangka,Diduga Rusak Bukti Pengaturan Skor

Joko Driyono Jadi Tersangka,Diduga Rusak Bukti Pengaturan Skor



Polisi menetapkan Plt Ketum PSSI,Joko Driyono sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor,lebih tepatnya tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.

Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

"Perusakan barang bukti" ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi.

Polisi sebelumnya menggeledah apartemen Joko Driyono dan kantor PSSI.Penggeledahan di lakukan sejak Kamis (14/2) hingga Jumat (15/2) pagi.

"Penggeledahan di rumahnya dan di kantor PSSI.Penggeledahan ada di ruang kerjanya JD"kata Argo.

Polisi telah menetapkan 11 tersangka mulai dari pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar