Jumat, 12 April 2019

Mahasiswi Cantik Dibunuh Kekasihnya di Kamar Kos


Pembunuhan mahasiswi cantik Ni Made Ayu menghebohkan warga Singaraja,Bali.

Ni Made Ayu Serli Mahardika,mahasiswi cantik yang tengah menempuh pendidikan Fisika di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) ditemukan meninggal di kamar kostnya.

Orang yang pertama kali menemukan jenazah mahasiswi cantik Ni Made Ayu adalah rekan kuliahnya sendiri,Meda dan Albert.

Awalnya,Ibu korban meminta tolong kepada Meda dan Albert karena bingung sudah beberapa hari nomor telepon korban tidak aktif.

Mereka mendapatkan kunci kosnya berada di sela-sela jendela kamar.

Saat pintu kamar dibuka setengah,sudah tercium aroma busuk.

"Akhirnya kami tidak berani masuk dan langsung mencari keluaraga Serli di daerah Banyuning.Keluarga Serli yang menghubungi polisi."kata Albert.

Dan pelaku pembunuhan Ni Made Ayu langsung bisa diringkus pihak Polsek Kota Singaraja dalam waktu 3 jam sejak laporan dilayangkan.

"SOP dari kepolisian,saat kejadian kita harus segera datang ke TKP"ucap Kapolsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma.

Agung mengungkapkan jika pihaknya langsung menemukan 2 petunjuk penting.

Pertama,ditemukan pintu kamar terkunci dari luar dan kedua,sebelum kejadian korban ada persoalan dengan orang tertentu.

Pihak kepolisian Kota Singaraja membekuk pria berinisial KIJ alias Kodok dari 2 petunjuk tersebut.

Berdasarkan laporan Tribun Bali,pria asal Kabupaten Tabanan itu mmebunuh korban pada Senin (08/04/2019) sekitar pukul 18.00 WITA.

Ni Made Ayu dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal lalu dicekik.

Pelaku mengaku tega membunuh korban karena ia mengira korban selalu berselingkuh dengan pria lain.

Polsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma menganggap motif pelaku tidka jelas.

"Berdasarkan pengakuan pelaku,motifnya cemburu tapi tidak jelas cemburunya apa"ucap Agung.

Agung mengatakan mungkin pelaku cemburu karena korban mahasiswi sehingga masih sering bertemu dengan teman-temannya.

"Padahal pelaku ini punya pekerjaan tetap sedangkan korban mahasiswi jadi dikiranya karena korban sering kumpul dengan teman dan grup-grup belajarnya,pelaku menjadi cemburu."jelas Agung.

Pelaku akan terancam hukuman penjara selama 15 tahun atas tindakan kejinya tersebut.

"Sementara ancaman hukuman pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP,jadi ancaman hukuman 15 tahun"ucap Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar