Kamis, 11 April 2019

Mahfud MD Bicara Mengenai Proses Hukum Kasus Audrey,Hotman Paris Minta Jokowi Turun Tangan


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),Mahfud MD menjawab pertanyaan warganet yang meminta tanggapannya tentang kasus Audrey.

Walaupun ia belum sempat membaca berita tentang kasus Audrey,Mahfud MD mengatakan pelanggaran hukum harus di proses secara hukum.

Menurut Mahfud MD,lain halnya dnegan delik aduan.

Menurutnya,dalam hukum pidana tidak ada kata maaf atau damai,semuanya harus di tindak.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan warganet di media sosial Twitter.

"Kasus bagaimana dan dimana?Terlalu banyak berita sehingga tak semua sempat saya baca.

Tapi prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses secara hukum.

Kecuali dalam delik aduan,dalam hukum pidana itu tidak ada damai atau maaf,semua harus ditindak.Kasus apaan sih?"

Kronologi Pengeroyokan Siswi SMP,Audrey oleh 12 Siswi SMA di Pontianak

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD)kalbar menggelar konferensi pers mengenai persoalan yang tengah menjadi perbincangan khalayak ramai tentang penganiayaan yang di lakukan oleh 12 pelajar dari berbagai SMA terhadap siswi 17 Pontianak.

Lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak ini akan memberikan pendampingan baik pada korban maupun pada pelaku.

Wakil Ketua KPPAD,Tumbur Manalu yang hadir saat konferensi pers menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

"Kejadiaanya dua pekan lalu pada hari Jumat (29/03/2019) tetapi baru dilaporkan pada orangtuanya, hari Jumat (05/04/2019) ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan."

"Kemudian kami dari KPAD langsung menerima pengaduan"ucap Manalu saat memberikan keterangan di Kantor KPPAD.

Ia menjelaskan,korban tidak berani melapor ke orangtua karena pelaku mengancamnya,jika dia melaporkan ke orangtua,pelaku akan berbuat lebih kejam lagi.

Korban yang merasa terintimidasi pun tidak berani melapor tetapi setelah dilaporkan ke pihak kepolisian,pada hari itu juga ada proses mediasi di Polsek Pontianak Selatan,proses sidiknya terhadap pelaku masih berjalan."tambahnya.

Tumbur Manalu menceritakan kronologi awal terjadinya pengeroyokan secara brutal oleh 12 siswi SMA terhadap siswi SMP tersebut dari penjemputan yang dilakukan para pelaku terhadap korban di rumahnya.

Manalu juga mengatakan sebenarnya korban berada di rumah kemudian dijemput terduga pelaku dari 12 orang itu.Sebetulnya aktor utama 3 orang dan sisanya membantu.

Korban bersedia ikut bersama pelaku dengan alasan ada yang mau di sampaikan dan diomongkan.

Korban pun dibawa ke Jalan Sulawesi.

"Ketika dibawa ke Jalan Sulawesi,korban diinterogasi dan dianiaya secara brutal oleh pelaku utama tiga orang dan yang membantu ada 9 orang jadi total 12 orang"katanya.

Terdapat dua lokasi yang menjadi tempat penganiayaan korban yaitu Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya.

Berdasarkan hasil yang didapatkan KPPAD,target pelaku bukanlah korban saat ini,melainkan kakak sepupu korban.

"Permasalahan awal karena masalah cowok.Menurut info,kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini"

"Di media sosial mereka saling berkomentar,pelaku kesal lalu menjemput korban."tambahnya.

Korban berinisial AU (14 tahun) saat ini menjalani perawatan insentif di sebuah rumah sakit swasta di Kota Pontianak dan ia mengalami trauma fisik maupun psikologis.

Ia juga di rujuk ke Rumah Sakit Mitra Medika untuk menjalani rontgen bagian kepalanya karena dibenturkan pada aspal dan trauma bagian dada akibat penganiayaan.

Pihak keluarga memilih diam dengan kasus yang dialami oleh AU.

Setelah melakukan pemeriksaan tengkorak kepala dan dada,ia dibawa kembali ke RS tempat dia dirawat secara intensif.

Kasus tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Pengacara Hotman Paris juga ikut turut tangan menindak kasus ini.

Hotman Paris berharap Jokowi segera buka suara untuk pengusutan kasus Audrey agar pelaku segera ditangkap.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris melalui unggahan video di akun media sosial instagram miliknya.

Hotman Paris menaruh banyak perhatian untuk kasus Audrey ini.

Mulai dari berusaha menghubungi keluarga korban,pejabat terkait hingga pemimpin redaksi televisi agar kasus ini diekspos.

Ia juga mengatakan walaupun di bawah umur,pelaku tetap bisa di adili.

"Walaupun di bawah umur,tetap bisa di adili.Bukankah ada peradilan anak?"

"Kepada Bapak Kadiv Propam Mabes Polri,tolong turunkan tim untuk diperiksa oknum aparat"

"Kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja?"

"Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walaupun ada perdamaian?"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar