Senin, 01 April 2019

Penjara di Inggris Menutup Ratusan Ribu Akun Media Sosial Narapidana


Ratusan akun media sosial milik narapidana ditutup oleh penjara di Inggris karena meningkatnya jumlah ponsel yang diseludupkan.

Otoritas penjara memerintahkan platform internet untuk menonaktifkan profil facebook,instagram dan youtube dari narapidana.

Permintaan mematikan akun media sosial itu tercatat meningkat hampir empat kali lipat.

Laman Telegraph melansir sejak 2015 ada sekitar 1.700 akun yang dihapus.

Hal ini sebagian besar dipicu karena tahanan menggunakan ponsel ilegal untuk mengunggah konten,misalnya foto atau video di dalam penjara.

Prison Officers Association (POA) menyatakan angka-angka tersebut beresiko merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Untuk menutup akun media sosial,mereka bekerja sama dengan platform untuk menutup akun yang digunakan tahanan.

Setelah teridentifikasi oleh agen eksekutif HM Prison and Probation Service Kementerian Kehakiman Inggris,akun tersebut akan dihapus.

Jumlah penghapusan terus meningkat dari tahun ke tahun,pada tahun 2015 ada 153 akun,462 akun di tahun 2016,527 akun tahun 2017 dan sebanyak 594 akun pada tahun 2018.

Salah satu pejabat POA,Glyn Travis mengatakan POA tidak terkejut dengan peningkatan tersebut.Penggunaan media sosial di ponsel ilegal tahanan,hanya merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukuman di penjara.

Narapidana juga menggunakan ponsel untuk mengintimidasi saksi dan mengatur kegiatan kriminal di dalamnya.

Perwakilan dari lembaga Victory Support,Alex Mayes mengatakan korban merasa tidak aman karena mengetahui pelaku dapat menghubungi mereka,keluarga atau teman.

Otoritas berwenang menemukan ponsel ilegal menjadi salah satu ancaman yang paling signifikan di penjara.

"Kami memiliki jutaan pemindai tubuh,teknologi pemblokiran telepon,dan langkah-langkah lain untuk mencegah penyeludupan ponsel dan digunakan di penjara.Setiap tahanan yang ditemukan dengan ponsel,akan mendapat tambahan waktu di balik di jeruji besi." kata juru bicara Prison Service.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar