Jumat, 29 Maret 2019
Berkas Perkara Lengkap,Vanessa Angel Dilimpahkan ke Kejaksaan
Vanessa Angel akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)Surabaya setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Proses tahap II ini merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Tetapi kuasa hukum Vanessa Angel,Rahmat Santoso mengatakan pihaknya telah mengajukan praperadilan karena ia melihat penanganan kasus ini terlampau lama.
"Karena proses ini terlalu lama,kami dari kuasa hukum mengajukan pra peradilan di PN Surabaya,sudah di masukkan" kata Rahmat saat dihubungi di Surabaya,Jumat (29/03/2019).
Keputusan untuk menaruh Vanessa di tahanan mana,Rahmat mengaku menyerahkan hal ini sepenuhnya ke pihak yang berwenang.
"Kalau memang P21 kewenangannya sudah bukan di kepolisian.Ditahan di tempat lain maupun dibebaskan,semuanya bisa saja.Namun VA ancamannya di bawah 6 tahun,masa penahannya tidak bisa diperpanjang" lanjutnya.
Rahmat juga meminta aparat hukum untuk mempercepat proses kasus ini agar lekas rampung.
Menurutnya,kasus ini sebenarnya tidak terlalu rumit dan Vanessa seharusnya merupakan korban.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar